STRUKTUR PENULISAN PANDUAN PRAKTIK KLINIS

STRUKTUR PENULISAN PANDUAN PRAKTIK KLINIS

Panduan ini memuat pengelolaan penyakit mulai dari penjelasan hingga
penatalaksanaan penyakit tersebut. Panduan Praktik Klinis (PPK) Dokter
Pelayanan Primer disusun berdasarkan pedoman yang berlaku secara global
yang dirumuskan bersama perhimpunan profesi dan Kementerian Kesehatan.
Sistematika PPK:

A. Judul Penyakit

Berdasarkan daftar penyakit terpilih di SKDI 2012, namun beberapa
penyakit dengan karakterisitik yang hampir sama dikelompokkan menjadi
satu judul penyakit.

• Kode Penyakit, dengan menggunakan ketentuan sebagai berikut :
1. Kode International Classification of Primary Care (ICPC) 2
Kodifikasi yang dirancang khusus untuk fasilitas pelayanan primer.
Kode disusun berdasarkan atas alasan kedatangan, diagnosis dan
penatalaksanaan. Alasan kedatangan dapat berupa keluhan, gejala,
masalah kesehatan, tindakan maupun temuan klinik.
2. Kode International Classification of Diseases (ICD) 10
Merupakan kodifikasi yang dirancang untuk rumah sakit. Kodifikasi
dalam bentuk nomenklatur berdasarkan sistem tubuh, etiologi, dan
lain-lain.

• Tingkat kompetensi berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

B. Masalah Kesehatan
Masalah kesehatan berisi pengertian singkat serta prevalensi penyakit di
Indonesia. Substansi dari bagian ini diharapkan dapat memberikan
pengetahuan awal serta gambaran kondisi yang mengarah kepada
penegakan diagnosis penyakit tersebut.

C. Hasil Anamnesis (Subjective)
Hasil Anamnesis berisi keluhan utama maupun keluhan penyerta yang
sering disampaikan oleh pasien atau keluarga pasien. Penelusuran riwayat
penyakit yang diderita saat ini, penyakit lainnya yang merupakan faktor
risiko, riwayat keluarga, riwayat sosial, dan riwayat alergi menjadi
informasi lainnya pada bagian ini. Pada beberapa penyakit, bagian ini
memuat informasi spesifik yang harus diperoleh dokter dari pasien atau
keluarga pasien untuk menguatkan diagnosis penyakit.

D. Hasil Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Penunjang Sederhana (Objective)
Bagian ini berisi hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang yang
spesifik, mengarah kepada diagnosis penyakit (pathognomonis). Meskipun
tidak memuat rangkaian pemeriksaan fisik lainnya, pemeriksaan tanda
vital dan pemeriksaan fisik menyeluruh tetap harus dilakukan oleh dokter
layanan primer untuk memastikan diagnosis serta menyingkirkan diagnosis
banding.

E. Penegakan Diagnosis (Assessment)
Bagian ini berisi diagnosis yang sebagian besar dapat ditegakkan dengan
anamnesis, dan pemeriksaan fisik. Beberapa penyakit membutuhkan hasil
pemeriksaan penunjang untuk memastikan diagnosis atau karena telah
menjadi standar algoritma penegakkan diagnosis. Selain itu, bagian ini juga
memuat klasifikasi penyakit, diagnosis banding, dan komplikasi penyakit.

F. Rencana Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)
Bagian ini berisi sistematika rencana penatalaksanaan berorientasi pada
pasien (patient centered) yang terbagi atas dua bagian yaitu
penatalaksanaan non farmakologi dan farmakologi. Selain itu, bagian ini
juga berisi edukasi dan konseling terhadap pasien dan keluarga (family
focus), aspek komunitas lainnya (community oriented) serta kapan dokter
perlu merujuk pasien (kriteria rujukan).

Dokter akan merujuk pasien apabila memenuhi salah satu dari kriteria
“TACC” (Time-Age-Complication-Comorbidity) berikut:

Time : jika perjalanan penyakit dapat digolongkan kepada
kondisi kronis atau melewati Golden Time Standard.

Age : jika usia pasien masuk dalam kategori yang
dikhawatirkan meningkatkan risiko komplikasi serta
risiko kondisi penyakit lebih berat.

Complication : jika komplikasi yang ditemui dapat memperberat kondisi
pasien.

Comorbidity : jika terdapat keluhan atau gejala penyakit lain yang
memperberat kondisi pasien.
Selain empat kriteria di atas, kondisi fasilitas pelayanan juga dapat menjadi
dasar bagi dokter untuk melakukan rujukan demi menjamin
keberlangsungan penatalaksanaan dengan persetujuan pasien.

G. Sarana Prasarana
Bagian ini berisi komponen fasilitas pendukung spesifik dalam penegakkan
diagnosis dan penatalaksanaan penyakit tersebut. Penyediaan sarana
prasarana tersebut merupakan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan.

H. Prognosis

Kategori prognosis sebagai berikut :
1. Ad vitam, menunjuk pada pengaruh penyakit terhadap proses
kehidupan.
2. Ad functionam, menunjuk pada pengaruh penyakit terhadap fungsi
organ atau fungsi manusia dalam melakukan tugasnya.
3. Ad sanationam, menunjuk pada penyakit yang dapat sembuh total
sehingga dapat beraktivitas seperti biasa.

Prognosis digolongkan sebagai berikut:
1. Sanam : sembuh
2. Bonam : baik
3. Malam : buruk/jelek
4. Dubia : tidak tentu/ragu-ragu

• Dubia ad sanam : tidak tentu/ragu-ragu, cenderung sembuh/baik
• Dubia ad malam : tidak tentu/ragu-ragu, cenderung memburuk/jelek
Untuk penentuan prognosis sangat ditentukan dengan kondisi pasien saat
diagnosis ditegakkan.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Pages