Fixed Drug Eruption (FDE)

Fixed Drug Eruption (FDE)
No. ICPC II : A85 Adverse effect medical agent
No. ICD X : L27.0 Generalized skin eruption due to drugs and medicaments
Tingkat Kemampuan: 4A
Masalah Kesehatan
Fixed Drug Eruption (FDE) adalah salah satu jenis erupsi obat yang sering
dijumpai. Darinamanya dapat disimpulkan bahwa kelainan akan terjadi
berkali-kali pada tempat yang sama. Mempunyai tempat predileksi dan lesi
yang khas berbeda dengan Exanthematous Drug Eruption. FDE merupakan
reaksi alergi tipe 2 (sitotoksik).
Hasil Anamnesis (Subjective)
Keluhan
Pasien datang keluhan kemerahan atau luka pada sekitar mulut, bibir, atau di
alat kelamin, yang terasa panas. Keluhan timbul setelah mengkonsumsi obatobat
yang sering menjadi penyebab seperti Sulfonamid, Barbiturat,
Trimetoprim, dan analgetik.
Anamnesis yang dilakukan harus mencakup riwayat penggunaan obat-obatan
atau jamu. Kelainan timbul secara akut atau dapat juga beberapa hari setelah
mengkonsumsi obat. Keluhan lain adalah rasa gatal yang dapat disertai
dengan demam yang subfebril.

Faktor Risiko
a. Riwayat konsumsi obat (jumlah, jenis, dosis, cara pemberian, pengaruh
pajanan sinar matahari, atau kontak obat pada kulit terbuka)
b. Riwayat atopi diri dan keluarga
c. Alergi terhadap alergen lain
d. Riwayat alergi obat sebelumnya
Hasil Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Penunjang Sederhana (Objective)
Pemeriksaan Fisik
Tanda patognomonis
Lesi khas:
a. Vesikel, bercak
b. Eritema
c. Lesi target berbentuk bulat lonjong atau numular
d. Kadang-kadang disertai erosi
e. Bercak hiperpigmentasi dengan kemerahan di tepinya, terutama pada
lesi berulang
Tempat predileksi:
a. Sekitar mulut
b. Daerah bibir
c. Daerah penis atau vulva


Pemeriksaan penunjang
Biasanya tidak diperlukan
Penegakan Diagnosis (Assessment)
Diagnosis Klinis
Diagnosis berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan

Diagnosis Banding
a. Pemfigoid bulosa,
b. Selulitis,
c. Herpes simpleks,
d. SJS (Steven Johnson Syndrome)

Komplikasi : Infeksi sekunder
Rencana Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)
Penatalaksanaan
Prinsip tatalaksana adalah menghentikan obat terduga. Pada dasarnya erupsi
obat akan menyembuh bila obat penyebabnya dapat diketahui dan segera
disingkirkan.
Untuk mengatasi keluhan, farmakoterapi yang dapat diberikan, yaitu:
a. Kortikosteroid sistemik, misalnya prednison tablet 30 mg/hari dibagi
dalam 3 kali pemberian per hari
b. Antihistamin sistemik untuk mengurangi rasa gatal; misalnya
hidroksisin tablet 10 mg/hari 2 kali sehari selama 7 hari atau loratadin
tablet 1x10 mg/hari selama 7 hari
c. Pengobatan topikal
1. Pemberian topikal tergantung dari keadaan lesi, bila terjadi erosi atau
madidans dapat dilakukan kompres NaCl 0,9% atau Larutan
Permanganas kalikus 1/10.000 dengan 3 lapis kasa selama 10-15
menit. Kompres dilakukan 3 kali sehari sampai lesi kering.
2. Terapi dilanjutkan dengan pemakaian topikal kortikosteroid potensi
ringan-sedang, misalnya hidrokortison krim 2.5% atau mometason
furoat krim 0.1%
Konseling dan Edukasi
a. Prinsipnya adalah eliminasi obat terduga
b. Pasien dan keluarga diberitahu untuk membuat catatan kecil di
dompetnya tentang alergi obat yang dideritanya.
c. Memberitahukan bahwa kemungkinan pasien bisa sembuh dengan
adanya hiperpigmentasi pada lokasi lesi. Dan bila alergi berulang terjadi
kelainan yang sama, pada lokasi yang sama.
Kriteria rujukan
a. Lesi luas, hampir di seluruh tubuh, termasuk mukosa dan
dikhawatirkan akan berkembang menjadi Sindroma Steven Johnson.
b. Bila diperlukan untuk membuktikan jenis obat yang diduga sebagai
penyebab:
1. Uji tempel tertutup, bila negatif lanjutkan dengan
2. Uji tusuk, bila negatif lanjutkan dengan
3. Uji provokasi.
c. Bila tidak ada perbaikan setelah mendapatkan pengobatan standar
selama 7 hari dan menghindari obat.
d. Lesi meluas.

Sarana dan Prasarana: -
Prognosis
Prognosis umumnya bonam, jika pasien tidak mengalami komplikasi atau
tidak memenuhi kriteria rujukan.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Pages