PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI OKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI OKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER.


Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
bertujuan untuk memberikan acuan bagi Dokter dalam memberikan
pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer baik milik pemerintah
maupun swasta dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan sekaligus
menurunkan angka rujukan.



Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
meliputi pedoman penatalaksanaan terhadap penyakit yang dijumpai di
layanan primer berdasarkan kriteria:
a. penyakit yang prevalensinya cukup tinggi;
b. penyakit dengan risiko tinggi; dan
c. penyakit yang membutuhkan pembiayaan tinggi.

Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 231
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Pages